Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
ada pemotongan PPh 21 tdk final, cont: harusnya dilakukan thn lalu dan ternyata blum dipotong dan baru menyadarinya sekarang. untk tanggal bukti potong diisi pd tanggal terjadinya transaks(thn lalu) atau per tanggal dibuatnya bukti potong? dan untk penomoran bukti potongnya seperti apa? Apakah tdk apa2 jka tidak urut? boleh2 saja kan bupotnya dibuat untuk tanggal di tahun ini? dan untuk no bupotnya sesuai dgn tahun skrg kan mas/mba?
Jawaban
Per-14/2013, bagian lampiran, petunjuk pengisian Formulir 1721-VI. 1. Tanggal bupot diisi dengan tanggal pembuatan bukti pemotongan. 2. Betul. Nomor urut bupot berlanjut selama satu tahun pajak. Saat memasuki tahun pajak berikutnya, nomor urut dimulai kembali dari 0000001. Artinya, sekali pun ini pemotongan tahun lalu, namun bupotnya baru dibuat sekarang, maka harus mengikuti urutan nomor tahun ini.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK