Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Hai min, dari pernyataannya mimin aku mau bertanya lagi, seandainya jasa yg ku tanyakan tidak terdapat di list jasa lain pph 23, maka jasa tersebut tetap dianggap sebagai objek pajak tapi bukan objek pph 23, nah objek pajak tsb hrs ditempatkan di pasal berapa ya min? Tks https://twitter.com/IAhyawaludin/status/1375036888289923081
Jawaban
Jika yang memberikan Jasa adalah Badan DN kepada pemotong dan jasa yang diberikan memenuhi ketentuan yg dimaksud pmk 141 maka dipotong pph pasal 23. Jika yang memberikan jasa adalah OP DN kepada pemotong maka dipotong pph pasal 21. Jika yang memberikan jasa adalah SPLN kepada pemotong maka dipotong pph pasal 26. Jika tidak memenuhi ketentuan yg disebutkan tadi, maka penghasilan atas jasa tersebut tidak dilakukan pemotongan tetapi terutang langsung di spt tahunan (pasal 29 uu pph)
Dasar Hukum
–
Editor
YE