User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48308--26-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau ada suami istri cerai, hartanya dibagi dua, tetap masuk kolom harta kan harta gono gininya?

Jawaban

iya, selama bukan masuk definisi penghasilan sesuai uu PPh

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k10/48308--26-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)