faq1:5k10:48308--26-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau ada suami istri cerai, hartanya dibagi dua, tetap masuk kolom harta kan harta gono gininya?
Jawaban
iya, selama bukan masuk definisi penghasilan sesuai uu PPh
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k10/48308--26-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)