User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48305--26-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#8Q op mendapatkan bukti potong sampai bulan 4 saja karena perusahaan dia bekerja sudah pindah ke Singapore, jadi dia jadi pekerja lepas tapi masih dari perusahaan tersebut, dan untuk penghasilan nya yang sisanya belum terpotong pajak, Disini apakah dimasukkan ke sptnya apakah penghasilan dari LN kak?

Jawaban

#8A yang bulan 5-12 penghasilannya diisi sebagai penghasilan dari LN, kalo ada pemotongan pajak dari singaporenya, bisa dikreditkan sebagai PPh 24, nanti ada lampiran tersendirinya, mengacu ke lampiran PER-36/PJ/2015

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k10/48305--26-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)