User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48293--26-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#13Q email: Mohon izin bertanya. Perusahaan PT A melaporkan Lebih Bayar di masa Desember 2019 sebesar Rp 500.000.000 dan atas LB tersebut dikompensasikan di masa Januari 2020. Kemudian, pada bulan November 2020 dilakukan pemeriksaan oleh KPP dan atas PPN bulan Desember 2019 sebesar Rp 500.000.000 tersebut dikoreksi menjadi Kurang Bayar sebesar Rp 1.000.000.000 dan telah dikeluarkan SKPKB oleh KPP. Pertanyaannya, apakah atas masa Januari 2020 harus dilakukan pembetulan atas kompensasi yang diba

Jawaban

#13A yang Januari 2020 ga perlu pembetulan, karena nilai LB yang dikompensasikan ke Januari 2020 sudah diperhitungkan di SKPKBnya. Format SKPKB bisa cek di Lampiran PER-23/PJ/2014.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k10/48293--26-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)