User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48286--26-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Nama saya Kent dan saya telah bekerja di luar negeri selama 1 tahun, saya mau tanya bagaimana untuk perpajakan nya untuk pekerja di luar negeri ya?

Jawaban

Sepanjang masih SPDN, silakan laporkan SPT Tahunan.. Penghasilan dari Indo (kalo ada) dan LN silakan dilaporkan… Jika ada pemotongan dari LN silakan kreditkan di SPT Tahunan dengan mekanisme PPh 24 sesuai PMK 192/ 2018..

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k10/48286--26-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)