User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48277--26-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pegawai menerima reimbursmen atas biaya tiket untuk pulang kampung. apakah obyek potput pph 21?

Jawaban

kalau berhubungan dg pekerjaan dan dibebankan sebagai tunjangan transport, bisa jadi obyek potput dan dibiayakan. tp apabila tidak berhubungan dg 3m dan penggantian uangnya hanya dibayarkan begitu saja, jdnya ttp obyek pph bagi karyawan tp non deductible dr sisi perusahaan

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k10/48277--26-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)