faq1:5k10:48277--26-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pegawai menerima reimbursmen atas biaya tiket untuk pulang kampung. apakah obyek potput pph 21?
Jawaban
kalau berhubungan dg pekerjaan dan dibebankan sebagai tunjangan transport, bisa jadi obyek potput dan dibiayakan. tp apabila tidak berhubungan dg 3m dan penggantian uangnya hanya dibayarkan begitu saja, jdnya ttp obyek pph bagi karyawan tp non deductible dr sisi perusahaan
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k10/48277--26-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)