User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48263--25-maret-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Jika ada kesalahan harta di SPT 2018 apakah perlu pembetulan? Walau hanya harta?

Jawaban

Iya normatif, sepanjang belum diperiksa maka bisa pembetulan. SPT hrs disampaikan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai UU KUP

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k10/48263--25-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)