faq1:5k10:48263--25-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Jika ada kesalahan harta di SPT 2018 apakah perlu pembetulan? Walau hanya harta?
Jawaban
Iya normatif, sepanjang belum diperiksa maka bisa pembetulan. SPT hrs disampaikan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai UU KUP
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k10/48263--25-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)