User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48259--25-maret-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

pembetulan laporan realisasi pph final yang tahun 2020 (PMK-86) masih bisa ga ya mas/mbak? normalnya sudah dilaporkan katanya. yang saya baca di ketentuan peralihan pmk-9/2021 cuma diatur laporan realisasi normalnya maks. 28 feb 21, apakah untuk pembetulannya jadi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan? atau bagaimana mas/mbak mohon bantuannya

Jawaban

sesuai pasal 19 ayat (2) PMK-9/PMK.03/2021, memang tidak disebutkan tertulis tapi itu termasuk pembetulannya juga. jadi sudah tidak bisa dibetulkan jika sudah melewati tanggal 28 februari 2021.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k10/48259--25-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)