faq1:5k10:48258--25-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin pastikan terkait deviden yang menjadi terutang PPh pasal 26 adalah pada saat ditentukan / diumumkan pada RUPS yang rencananya akan dilakukan pada bulan Juni 2021, maka pembayaran pajak penghasilan maksimal harus dibayarkan pada tanggal 10 bulan berikutnya - Juli . Pertanyaannya adalah: 1. Jika sebenarnya pembagian dividen kepada pemegang saham dilakukan pada bulan Juli atau Agustus seharusnya tidak ada masalah bukan? 2. Apakah perlu menyebutkan waktu pembayaran dividen dalam RUPS a
Jawaban
1. Lihat saat terutangnya saja (PP 94/2010). 2. Kita tidak mengatur itu, yg kita atur adalah saat terutang.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k10/48258--25-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)