User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48257--25-maret-2020

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau tanya terkait dengan PP nomor 9 tahun 2021 tentang faktur pajak. perusahaan kami bergerak dalam bidang kosmetik dan jualnya juga online, nah selama ini kami buka faktur pajak penjualan untuk online tersebut dengan npwp 0, bagaimana kami harus membuka faktur pajak untuk penjualan online ini bu dengan dengan pp no.9 Tahun 2021 ?

Jawaban

PMK 18/2021 ya di pasal 79. Kalau dia memenuhi syarat atau kriteria sbg PKP pedagang eceran, maka WP bisa menerbitkan FP tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli.Faktur pajaknya dpt berupa bon, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lainnya

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k10/48257--25-maret-2020.txt · Last modified: (external edit)