faq1:5k10:48257--25-maret-2020
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mau tanya terkait dengan PP nomor 9 tahun 2021 tentang faktur pajak. perusahaan kami bergerak dalam bidang kosmetik dan jualnya juga online, nah selama ini kami buka faktur pajak penjualan untuk online tersebut dengan npwp 0, bagaimana kami harus membuka faktur pajak untuk penjualan online ini bu dengan dengan pp no.9 Tahun 2021 ?
Jawaban
PMK 18/2021 ya di pasal 79. Kalau dia memenuhi syarat atau kriteria sbg PKP pedagang eceran, maka WP bisa menerbitkan FP tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli.Faktur pajaknya dpt berupa bon, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lainnya
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k10/48257--25-maret-2020.txt · Last modified: (external edit)