faq1:5k10:48247--24-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pagi mas mba, kalau sspbmcp tidak mencantumkan npwp. kerugian buat wp apa aja ya? ppn dan pphnya tidak bisa dikreditkan bukan ya? atau ada yg lain mas mba?
Jawaban
Untuk dokumen lain yg dipersamakan dngn FP ketentuannya mengacu ke per 13/2019 SPPBMCP harus mencantumkan identitas pemilik barang. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan s
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k10/48247--24-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)