faq1:5k10:48245--25-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas/mba, mau pastiin. kalau ada PKP menyerahkan barang hasil pertanian tertentu ke badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan. berarti untuk badan usaha industrinya terbitin FP dengan kode 03 kan ya karena di pmk 89 dia ditunjuk sebagai pemungut?
Jawaban
Pasal 6(2) Badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai. iya pakai 030 dengan DPP nilai lain sesuai pasal 3(2)
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k10/48245--25-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)