User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48245--25-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas/mba, mau pastiin. kalau ada PKP menyerahkan barang hasil pertanian tertentu ke badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan. berarti untuk badan usaha industrinya terbitin FP dengan kode 03 kan ya karena di pmk 89 dia ditunjuk sebagai pemungut?

Jawaban

Pasal 6(2) Badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai. iya pakai 030 dengan DPP nilai lain sesuai pasal 3(2)

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k10/48245--25-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)