faq1:5k10:48243--25-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
“Terkait pelaporan pajak, untuk mendapatkan kartu fisik NPWP apa bisa dikirim? dikarenakan saya sudah urus sejak 1 tahun yang lalu, akan tetapi fisik dari NPWP tersebut belum di kirim. Kalau memang tidak bisa dikirim, apa bisa jika pengambilannya di kantor KPP SDA Barat di wakilkan ?. Terima kasih Mas, mbak, untuk pertanyaan pengambilan kartu npwp tersebut apakah bisa diwakilkan?”
Jawaban
Ada kemungkinan sudah dikirim tapi tidak diterima oleh WP atau kembali dari Pos, jadi bukan belum dikirim . Terkait proses pendaftaran NPWP pada dasarnya tidak dapat diwakilkan, tapi arahin konfirmasi ke KPP aja untuk memastikan apakah bisa diwakilkan atau enggaknya kalau untuk pengambilan kartu aja.
Dasar Hukum
–
Editor
M
faq1/5k10/48243--25-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)