faq1:5k10:48236--25-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
SPT tahunan badan. WP mendapat bukpot masa oktober namun tanggal bukpot adalah tanggal di bulan maret 2021 apakah dapat dikreditkan di spt tahun 2020 ?
Jawaban
Bisa, jelaskan sesuai pasal 16 PP 94 2010. Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k10/48236--25-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)