User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48235--19-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah kesalahan Pemotongan PPh Pasal 26 yang di akibatkan karna salah menerapkan P3B dapat dilakukan pemindahbukuan?

Jawaban

Pasal 10 per 25/2018, pakai mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang PMK 187

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k10/48235--19-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)