faq1:5k10:48235--19-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah kesalahan Pemotongan PPh Pasal 26 yang di akibatkan karna salah menerapkan P3B dapat dilakukan pemindahbukuan?
Jawaban
Pasal 10 per 25/2018, pakai mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang PMK 187
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k10/48235--19-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)