Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mba, jika OP WPDN memiliki penghasilan tambahan dari sewa apartemen di luar negeri dan juga keuntungan atas penjualan apartemen di luar negeri dan penghasilannya dimanfaatkan di Indonesia, apakah penghasilan tsb termasuk penghasilan yg dikecualikan sesuai dengan Pasal 25 PMK 18 Tahun 2021?
Jawaban
normatif aja ya dev, jadi penghasilan yg dia terima itu berasal dari penghasilan BUT nya dia di luar negeri nggak? Kalau nggak yaudah ngacu ke pasal 29. Di pasal 29 penghasilan itu bisa jadi bukan objek pajak kalau diinvestasikan lagi di Indonesia. Selain itu harus memenuhi persyaratan bahwa penghasilan tsb berasal dari usaha aktif di luar negeri dan bukan penghasilan dari perusahaan yg dimiliki di luar negeri. Tapi syarat investasi nya harus memenuhi pasal 34 dan 35 ya dev. Jangka waktunya
Dasar Hukum
–
Editor
EII