User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48229--25-maret-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

harta TA tidak boleh disusutkan ada di ketentuan brp? apakah jika sudah lewat 3 tahun harta tsb bisa disusutkan lg?

Jawaban

pmk 118 tahun 2016. tetap tidak bisa disusutkan. 3 tahun itu adalah ketentuan untuk laporan berkala saja, ketentuan terkait dengan larangan penyusutan harta tetap berlaku.

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k10/48229--25-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)