faq1:5k10:48217--25-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PP 9/2021 pasal 8 bab VI ini tu berarti mulai berlakunya sejak kapan ya?
Jawaban
Pasal 8 PP-9/2021 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sampai dengan 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Un
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k10/48217--25-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)