faq1:5k10:48215--25-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP berada di LN sudah lebih dari 183 hari dan masih memiliki NPWP yang masih aktif bagaimana kewajiban perpajakannya ?
Jawaban
WP sama sekali tidak memiliki sumber penghasilan di Indonesia, tetap ada kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Atas penghasilan di LN dimasukkan di kolom spt 1770 penghasilan netto LN. PPh yang dipotong di LN dapat menjadi kredit pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k10/48215--25-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)