User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48215--25-maret-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP berada di LN sudah lebih dari 183 hari dan masih memiliki NPWP yang masih aktif bagaimana kewajiban perpajakannya ?

Jawaban

WP sama sekali tidak memiliki sumber penghasilan di Indonesia, tetap ada kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Atas penghasilan di LN dimasukkan di kolom spt 1770 penghasilan netto LN. PPh yang dipotong di LN dapat menjadi kredit pajak.

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k10/48215--25-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)