faq1:5k10:48198--25-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Semisal di tahun 2018 sudah disubmit realisasi Tax Amnesty dalam negeri yaitu kas 24jt, kemudian di 2019 sudah dilapor 300rb (digunakan utk keperluan kantor) Lalu pada masa sekarang baru sadar ada kesalahan 1. Apakah bisa dilakukan pembetulan realisasi tax amnesty tahun 2019? Seharusnya trnyata tetap sebesar 24jt 2. Jika bisa dimana dan bagaimana caranya? 3. Apakah ada sanksi terkait pembetulan ini?
Jawaban
Tidak diatur mekanisme pembetulan laporan realisasi TA, begitu jg untuk sanksinya tidak disebutkan.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k10/48198--25-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)