faq1:5k10:48197--25-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
@kring_pajak mohon bantuannya min apakah ada teknis pengisian NPWP pada ssp untuk instansi pemerintah atau pemotong yang bertransaksi terkati pph 4 ayat 2 sewa
Jawaban
Kalau instansi pemerintahnya yg menyewa tanah dan/atau bangunan, maka terutang PPh Final dan instansi pemerintah sbg pemotong harus menerbitkan bukti potong dan melaporkannya dalam SPT masa PPh pasal 4 ayat 2. Jadi, SPT masa pasal 4 ayat 2 dengan status KB bisa dilunasi dengan membuat billing dibuat dengan npwp dan nama penerima penghasilan sendiri dengan KAP/KJS: 411128 - 403. (Lampiran PMK-231/2019)
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k10/48197--25-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)