faq1:5k10:48196--25-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Siang mas/mba, WP menanyakan “jika batas pelaporan TA sudah selesai untuk di SPT apakah keterangan TA nya dihilangkan dari daftar aset atau tetap di taruh ya?
Jawaban
Kalau memang masih dimiliki sampai akhir tahun pajak, seharusnya masih muncul dispt tahunan. Seperti petunjuk pengisian SPT tahunan biasa.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k10/48196--25-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)