User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48196--25-maret-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Siang mas/mba, WP menanyakan “jika batas pelaporan TA sudah selesai untuk di SPT apakah keterangan TA nya dihilangkan dari daftar aset atau tetap di taruh ya?

Jawaban

Kalau memang masih dimiliki sampai akhir tahun pajak, seharusnya masih muncul dispt tahunan. Seperti petunjuk pengisian SPT tahunan biasa.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k10/48196--25-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)