User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48189--25-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Permisi menanyakan soal pembayaran bunga ke customer. Kita punya Customer di Spanyol ( atas pelunasan piutang yg dipercepat), di ayat 2 pada P3b indo-spanyol, maksudnya tetap dikenakan 10% gitu kah pak? walaupun udah ada DGT dan COR mau mastiin mas/mba. ini maksud WPnya sudah benar ya, jd atas pembayaran bunga ini tetap dikenakan pph di indonesia dg tarif max 10% walau ada DGT/COR ya?

Jawaban

iya benar, sesuai dengan P3B antara Indonesia - Spanyolnya ya pasal 11 . sesuai kondisinya bunga tersebut dapat pula dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana bunga itu berasal berdasarkan undang-undang di Negara itu, tetapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 % dari jumlah kotor bunga itu.

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k10/48189--25-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)