faq1:5k10:48146--22-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya terdapat masalah mengenai EFaktur, dimana saat saya input Dokumen Lain Pajak Masukan, terdapat keterangan “Reject” karena salah input “NoDokumen#No NTPN” Sedangkan Dokumen Pajak Masukan Lainnya ini merupakan Pajak Masukan Import dimana PPNnya ditangguhkan. Pertanyaannya, bagaimana cara input PPN Import yang PPNnya ditangguhkan ke dalam EFaktur Pajak? ini gimana ya kak ?
Jawaban
jika mendapatkan fasilitas tidak dipungut, inputnya di bagian b3
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k10/48146--22-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)