Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Wp : kalo aku mau buat faktur penjualan pakai ktp customer apakah boleh dengan contoh (berkah jaya (alfan))jadi nama toko baru nam ktp dengan alamat yang ada d ktp???atau sesuai ktp kah??? Mohon pencerahannya Kring pajak : Hai, Kak. Pencantuman nama di faktur pajak tidak diatur secara spesifik hanya sebagaimana diatur di Pasal 9 ayat (1) PMK-151/2013. Sbg informasi, di PER-24/2012 Pasal 6 ayat (6) dijelaskan bahwa dalam hal diperlukan, PKP dapat menambahkan keterangan lain dalam Faktur Pajak.
Jawaban
untuk penerbitan faktur pajak disesuaikan dengan lawan transaksi yg sebenarnya, kalo brtransaksi dengan op, faktur pajaknya atas nama op tersebut. Jika bertransaksi dengan toko (misal cv) maka fp yang dibuat atas nama npwp cv. Kalau toko/cv tidak memiliki npwp ya diisi 000. Jd dilihat sama siapa sebenarnya dia bertransaksi ya fis. Kemudian, utk saat pembuatan fp, Faktur pajak dibuat berdasarkan penyerahan atau penerimaan pembayaran mana yg terjadi lebih dahulu. Kalo penyerahannya sudah dilakuka
Dasar Hukum
–
Editor
YCD