User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48142--18-maret-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Wp : kalo aku mau buat faktur penjualan pakai ktp customer apakah boleh dengan contoh (berkah jaya (alfan))jadi nama toko baru nam ktp dengan alamat yang ada d ktp???atau sesuai ktp kah??? Mohon pencerahannya Kring pajak : Hai, Kak. Pencantuman nama di faktur pajak tidak diatur secara spesifik hanya sebagaimana diatur di Pasal 9 ayat (1) PMK-151/2013. Sbg informasi, di PER-24/2012 Pasal 6 ayat (6) dijelaskan bahwa dalam hal diperlukan, PKP dapat menambahkan keterangan lain dalam Faktur Pajak.

Jawaban

untuk penerbitan faktur pajak disesuaikan dengan lawan transaksi yg sebenarnya, kalo brtransaksi dengan op, faktur pajaknya atas nama op tersebut. Jika bertransaksi dengan toko (misal cv) maka fp yang dibuat atas nama npwp cv. Kalau toko/cv tidak memiliki npwp ya diisi 000. Jd dilihat sama siapa sebenarnya dia bertransaksi ya fis. Kemudian, utk saat pembuatan fp, Faktur pajak dibuat berdasarkan penyerahan atau penerimaan pembayaran mana yg terjadi lebih dahulu. Kalo penyerahannya sudah dilakuka

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k10/48142--18-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)