User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48138--18-maret-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

jika penjual sudah menerbitkan faktur pajak pada bulan des'20 untuk pembeli. Namun beberapa hari kemudian ada pembetulan faktur pajak tsbt (status normal-pengganti). Tapi ternyata pembeli sudah mengkreditkan faktur pajak awal, apakah faktur pajak pengganti bisa dibatalkan?

Jawaban

kalau fp pengganti dibatalkan, keseluruhan faktur menjadi batal. Jika memang fp normal sudah dikreditkan oleh pembeli, tidak masalah, silahkan diarahkan pembeli utk merekam lagi fp pengganti dr penjual. Lalu pembetulan SPT

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k10/48138--18-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)