faq1:5k10:48137--17-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
bagaimana perlakuan jika kami memiliki aktiva tidak berwujud dimana masa manfaat atas aktiva tidak berwujud itu adalah 6 taun, sedangkan dipengolongan amortisasi aktiva tidak berwujud di dlm pajak tidak ada yang masa manfaat 6 taun?
Jawaban
Untuk harta tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak tercantum pada kelompok masa manfaat yang ada, maka Wajib Pajak menggunakan masa manfaat yang terdekat. Misalnya harta tak berwujud dengan masa manfaat yang sebenarnya 6 (enam) tahun dapat menggunakan kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun atau 8 (delapan) tahun. Dalam hal masa manfaat yang sebenarnya 5 (lima) tahun, maka harta tak berwujud tersebut diamortisasi dengan menggunakan kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k10/48137--17-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)