User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48132--17-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apakah retur dr kawasan bebas akan dipungut PPNnya? Penjual ada di Medan, Pembeli di Sabang (Kawasan Bebas), barang tidak sesuai dan diretur, apakah ppn yg awalnya tidak dipungut jd terutang?

Jawaban

Barang asal Kawasan Bebas dan tempat lain dalam Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib dilunasi PPN. (Pasal 19 ayat (2) PP Nomor 10 TAHUN 2012). Jadi terutang PPN ya

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k10/48132--17-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)