faq1:5k10:48095--25-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ada karyawan januari dtp, feburari dtp, maret resign. Ketika dihitung ulang dibawah ptkp, perlu pembetulan realisasi dan spt jan feb ga?
Jawaban
Kalau seperti itu sepanjang perhitungan di masa Jan dan Febnya sudah sesuai maka SPT Masa PPh Pasal 21 dan laporan realisasi Jan dan Febnya tidak perlu dilakukan pembetulan. Di bawah PTKP ini kemungkinannya kan akan memunculkan lebih bayar, jadi sampaikan juga bahwa lebih bayar yang berasal dari DTP tidak bisa dikembalikan kepada karyawan
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k10/48095--25-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)