Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mas/mba, kalo tweet kaya gini baiknya dijawab gimana ya? apakah boleh kalo digali WP nya PKP atau ga dan yg spt tahunan diarahin buat liat petunjuk pengisian? Untuk PPh perlu lgsg dijelasin baiknya digali lebih spesifik lagi atau gmn ya? Mohon arahannya
Jawaban
Kewajiban perpajakan terkait PPh dan PPN tergantung kepada apakah atas yayasan tersebut memenuhi ketentuan secara subjek pajak dan melakukan transaksi yang menjadi objek pajak atau tidak, selain itu WP juga bisa baca2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2009 TENTANG PELAKSANAAN PENGAKUAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN, sementar
Dasar Hukum
–
Editor
RS