faq1:5k10:48085--25-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalo menyewakan apartemen, kena pph final sewa tanah bangunan ga
Jawaban
PP 34 TAHUN 2017 Pasal 2 ayat 3 Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. sepanjang memenuhi definisinya tidak kena pph final sewa tanah bangunan, bisa pake PP 23 kalo memenuhi ketentuannya
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k10/48085--25-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)