faq1:5k10:48074--24-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya budi, tahun 2010 saya membeli lahan kosong di perumahan tangerang, pembelian itu udah tangan kedua artinya tidak dari pengembang menggunakan dokumen sppjb. Saat ini pengembang meminta untuk diselesaikan transaksi tsb dalam dukumen ajb.. dan meminta saya membayar pakak yang ditanggung oleh saya dan pengembang, secara prinsip saya aga keberatan menanggung pajak mereka karean untuk saya sendiri buat saya udah cukup besar Pertanyaannya, apakah jika saya tidak menanggung pajak tersebut saya ak
Jawaban
bermasalah atau tidaknya pas ajb kita gatau ya, itu ranahnya notaris/ppat. Yg jelas kalau memang ada pengalihan kan ssp pph final dan ssb bphtb kan nantinya jd salah 1 syarat untuk balik nama…
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k10/48074--24-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)