User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48074--24-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya budi, tahun 2010 saya membeli lahan kosong di perumahan tangerang, pembelian itu udah tangan kedua artinya tidak dari pengembang menggunakan dokumen sppjb. Saat ini pengembang meminta untuk diselesaikan transaksi tsb dalam dukumen ajb.. dan meminta saya membayar pakak yang ditanggung oleh saya dan pengembang, secara prinsip saya aga keberatan menanggung pajak mereka karean untuk saya sendiri buat saya udah cukup besar Pertanyaannya, apakah jika saya tidak menanggung pajak tersebut saya ak

Jawaban

bermasalah atau tidaknya pas ajb kita gatau ya, itu ranahnya notaris/ppat. Yg jelas kalau memang ada pengalihan kan ssp pph final dan ssb bphtb kan nantinya jd salah 1 syarat untuk balik nama…

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k10/48074--24-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)