User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48067--24-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalo mau ubah penandatangan ebupot, cukup langsung ubah di menu pengaturan, atau harus ada dokumen persyaratan?

Jawaban

bisa ubah langsung di eBupotnya. Gak ada persyaratan khusus sepanjang masih termasuk pengurus. Surat Kuasa Khusus aja paling kalau emang SPT ditanda tangani oleh selain pengurus.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k10/48067--24-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)