faq1:5k10:48067--24-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalo mau ubah penandatangan ebupot, cukup langsung ubah di menu pengaturan, atau harus ada dokumen persyaratan?
Jawaban
bisa ubah langsung di eBupotnya. Gak ada persyaratan khusus sepanjang masih termasuk pengurus. Surat Kuasa Khusus aja paling kalau emang SPT ditanda tangani oleh selain pengurus.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k10/48067--24-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)