faq1:5k10:48066--24-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya Perusahaan Perkapalan yang menyewakan Kapal dapat kerjaan untuk angkut batubara dari Muara Berau ke Thailand, customernya dari Denmark, untuk PPN dan PPh nya gimana ya ini untuk PPN nya tidak ada ya kak?, kalau untuk PPh bagaimana ya apa harus dilihat kewenangan perpajakannya ada di negara mana?
Jawaban
Kalau masuk pengertian WP pelayaran dalam negeri dikenakan PPh pasal 15. Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/ atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional termasuk Jenis JKP yg atas ekspornya dikenai PPN 0%.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k10/48066--24-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1