faq1:5k10:48065--24-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ada impor barang dari Jepang ke indonesia, di invoice penagihan tertera 'transport charge', atas transport charge tsb dikenakan pemotongan PPh 26 mba/mas? Apakah transport charge tsb bisa dikategorikan sbg jasa? ( Di sini tidak ada proses jasa lain misalkan jasa instalasi dll)
Jawaban
Jawab secara normatif aja sis, klo memang ada pemberian jasa oleh LN maka bisa dikenakan pph pasal 26 atau p3b.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k10/48065--24-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1