User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48065--24-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada impor barang dari Jepang ke indonesia, di invoice penagihan tertera 'transport charge', atas transport charge tsb dikenakan pemotongan PPh 26 mba/mas? Apakah transport charge tsb bisa dikategorikan sbg jasa? ( Di sini tidak ada proses jasa lain misalkan jasa instalasi dll)

Jawaban

Jawab secara normatif aja sis, klo memang ada pemberian jasa oleh LN maka bisa dikenakan pph pasal 26 atau p3b.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k10/48065--24-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1