User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48063--24-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau tanya kalau saya jasa pelayaran dalam negeri menyewakan kapal ke perusahaan luar negeri untuk angkut batubara di dalam daerah pabean PPNnya gimana ya? Saya Perusahaan Indonesia mengangkut batu bara dari Muara Berau ke Jakarta tapi atas perintah dari Perusahaan Luar Negeri

Jawaban

Kalau dia hanya menyerahkan sewa aja, yaudah PPN yg dia pungut yg atas sewa Atas penjualan batu bara, itu urusan yg jual batu bara tsb

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k10/48063--24-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)