faq1:5k10:48059--24-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apabila perhimpunan penghuni yang hanya menerima titipan uang iuran dll apakah harus PKP jika omzet diatas 4,8M?
Jawaban
Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013). Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. (pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013).
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k10/48059--24-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)