User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48059--24-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila perhimpunan penghuni yang hanya menerima titipan uang iuran dll apakah harus PKP jika omzet diatas 4,8M?

Jawaban

Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013). Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. (pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013).

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k10/48059--24-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)