Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#25 Q: Sehubungan dengan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020, mohon untuk dapat memberikan penjelasan atas pelaporan: 1. Penambahan Aset Luar Neger pada tahun Pajak 2020 2. Penghasilan Luar Negeri pada tahun Pajak 2020 Apakah harus dilaporkan pada SPT Tahunan Orang Pribadi yang mana nilai perolehannya dan di konversi ke mata uang Rupiah menggunakan kurs BI Tengah / Kurs KMK tanggal 31 Desember 2020? Dan dasar hukum penggunakan kurs tsb.
Jawaban
#25A Harta dilaporkan di daftar harta di 1770 - IV, nilainya sesuai harga perolehan dalam rupiah, kalo konversinya sendiri pake kurs kapan ga diatur di petunjuk pengisian SPT di Lampiran PER-36/PJ/2015. Boleh minta penegasan ke KPP. Penghasilan luar negeri dilaporkan di kolom penghasilan neto luar negeri di induk SPT 1770 nomor 4, ada lampirannya tersendiri, bentuk formulir dan cara perhitungannya mengacu ke petunjuk pengisian SPT di Lampiran PER-36/PJ/2015.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT