faq1:5k10:48052--24-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
kewajiban melaporkan pembubuhan bea meterai lunas
Jawaban
hanya untuk sistem komputerisasi. dilaporkan ke KPP, di aturan terbaru belum ada format khusus pelaporan. tapi bisa dilihat di bagain lampiran SE-05/2001 ada formatnya, tapi tidak tau apakah masih relevan. silakan konfirm kpp dulu.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k10/48052--24-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)