faq1:5k10:48043--24-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Bolehkan sesama distributor tingkat dua saling bertransaksi? Misal PT A distributor tingkat dua membeli voucher & pulsa kpd PT B yg juga distributor dua senilai DPP 15jt PPN 1,5jt. Lalu apakah PT A tetap dipotong pph pasal 22 oleh PT B?
Jawaban
Secara aturan perpajakan tidak ada yang melarang transaksi tersebut, dan dipungut pasal 22 sepanjang memenuhi ketentuan di pasal 18 PMK 6 nya
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k10/48043--24-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)