User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48035--23-maret-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PT membayar biaya keanggotaan asuransi, kena PPN gak ya?

Jawaban

pastikan dulu apakah yang dimaksud ini adalah premi asuransi. kalau iya, apakah ada jasa yang diberikan. apakah jasa yang diberikan masuk kedalam pengertian jasa asuransi adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi. Kalau masuk ke pengertian tersebut maka dia non jkp.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k10/48035--23-maret-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)