faq1:5k10:48032--23-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pembayaran PBB atas tanah yang dimiliki oleh perusahaan lain apakah bisa diakui sebagai biaya? WP yg bersangkutan bayarin PBB nya karena lahan yang dipake punya perusahaan lain. ini gimana ya mas/mba?
Jawaban
Berdasarkan UU PPh Pasal 6 ayat 1 huruf a Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. Di penjelasan pasal tersebut juga disebutkan pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (P
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k10/48032--23-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)