User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48032--23-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pembayaran PBB atas tanah yang dimiliki oleh perusahaan lain apakah bisa diakui sebagai biaya? WP yg bersangkutan bayarin PBB nya karena lahan yang dipake punya perusahaan lain. ini gimana ya mas/mba?

Jawaban

Berdasarkan UU PPh Pasal 6 ayat 1 huruf a Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. Di penjelasan pasal tersebut juga disebutkan pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (P

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k10/48032--23-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)