User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48030--23-maret-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalo pendaftaran NPWP Badan bisa dikuasakan ke pihak ketiga (konsultan) ga ya mas/mba? apakah perlu surat kuasa? karena kalo diliat di resume surat kuasa yg gabisa dikuasakan itu untuk pendaftaran NPWP OP, sedangkan Badan ga diatur dan di format lampiran PER 04 2020 nya sendiri tulisannya bisa dikuasakan.

Jawaban

dijawab normatif aja ya. sesuai uu kup pasal 32 disebutkan, dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal badan oleh pengurus. lalu di pmk 229 pasal 2 disebutkan, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k10/48030--23-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)