faq1:5k10:48028--24-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya sedang mengisi e form 1770 untuk keperluan spt, namun saya menemukan sedikit kesulitan Saya memiliki pendapatan royalti dari perolehan royalti musik, perusahaan yang memberikan royalti adalah perusahaan dari amerika serikat Saya telah dikenakan tax withholding karena Indonesia dan AS memiliki tax treaty, boleh bantu bagaimana saya melapor di form 1770?
Jawaban
untuk bukti pemotongan dari luar negeri akan masuk ke kredit pajak pph pasal 24. untuk perhitungan yang bisa dikeditkan mengacu ke PMK-192/2018. Pengisian bukti potongnya masuk ke 1770-II, nanti lampiran perhitungannya bisa cek panduan pengisian spt 1770.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k10/48028--24-maret-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1