Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Halo @kring_pajak untuk jenis usaha jual voucher & pulsa mau tanya hal berikut : 1. Penentuan tingkatan distributor apakah ada surat ketetapan khususnya yg menyatakan bahwa misal “perusahaan X” berada di tingkatan mana? atau hanya dilihat dari transaksi yang biasa dilakukan saja? 2. Bolehkan sesama distributor tingkat dua saling bertransaksi? Misal PT A distributor tingkat dua membeli voucher & pulsa kpd PT B yg juga distributor dua senilai DPP 15jt PPN 1,5jt. Lalu apakah PT A tetap dipotong pp
Jawaban
1. Sampai sekarang belum ada (katanya si akan ada, cuman jangan kasih tau WPnya dulu ya), jadi sementara ini sih masih sesuai yg didefinisikan di PMK 6 nya 2. Secara aturan perpajakan tidak ada yang melarang transaksi tersebut, dan dipungut pasal 22 sepanjang memenuhi ketentuan di pasal 18 PMK 6 nya
Dasar Hukum
–
Editor
RS