User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48025--24-maret-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin bertanya terkait langkah pengisian SPT secara online (e-filling lewat browser/website djp) sebagai pegawai badan internasional (Bank Dunia) yang tidak dikenakan pajak penghasilan, sebagaimana dinyatakan pada Surat Edaran No. SE-57/PJ/2009 yang dikeluarkan DJP, Kemekeu tertanggal 25 Mei 2009. Sebagaimana informasi tersebut, maka saya tidak memiliki form pemotongan pajak penghasilan

Jawaban

SE tsb menegaskan bahwa WNI yg bekerja sbg official pada dan hanya memperoleh penghasilan dari badan2 internasional dari PBB mendapat perlakuan perpajakan yg sama sbgmn dinikmati oleh official dari PBB, yaitu atas penghasilan yg diterima bukan merupakan objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan. Sepanjang memenuhi seluruh ketentuan maka Penghasilan yg diterima dilapor sbg bukan objek dan pakai 1770 kalau ph brutonya memang melebihi 60juta dalam setahun, pengisian ttp sesuai per-36/2015

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k10/48025--24-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)