User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48022--24-maret-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#1Q : dokumen yg akan dijadikan bukti persidangan, apabila dlm bahasa asing, apakah harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah? jika iya ada dasar hukumnya tidak ya? dokumennya seperti dokumen perjanjian tp dalam bahasa asing

Jawaban

#1A sidang di pengadilan pajak, silakan konfirmasi ke pengadilan pajaknya ya, soalnya diluar kewenangan DJP

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k10/48022--24-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)