faq1:5k10:48022--24-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#1Q : dokumen yg akan dijadikan bukti persidangan, apabila dlm bahasa asing, apakah harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah? jika iya ada dasar hukumnya tidak ya? dokumennya seperti dokumen perjanjian tp dalam bahasa asing
Jawaban
#1A sidang di pengadilan pajak, silakan konfirmasi ke pengadilan pajaknya ya, soalnya diluar kewenangan DJP
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k10/48022--24-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)