faq1:5k10:48018--24-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP menjual obligasi pemerintah dan menanyakan apakah bila ada keuntungannya dikenai PPh. Apakah bisa langsung dijawab iya karena merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2 atau adakah yang perlu digali lagi terlebih dahulu?
Jawaban
Jawab saja iya, krn objek pajak adalah penghasilan. Tepatnya objek PPh Final.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k10/48018--24-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)