User Tools

Site Tools


faq1:5k10:48016--24-maret-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Yth. DJP, Saya sudah berniat untuk melaporkan SPT saya. Namun bukti potong dari taspen untuk pemotongan pajak dari penerimaan pensiun saya tahun 2020 error. Tidak ada isinya. (bukti terlampir) Jadi saya tidak mengerti berapa total pensiun yang saya terima dan berapa yang sudah dipotong pajak oleh pihak taspen tersebut. Apa yang harus saya lakukan? Kemarin 2019 juga seperti itu.. saat masa pelaporan SPT, bukti potong tidak bisa didownload, setelah masa pelaporan SPT, bukti potong baru dapat didow

Jawaban

terkait bukti potongnya, arahkan untuk konfirmasi ke Taspen ya, karena yang punya datanya itu taspen. Terkait pertanyaan berikutnya coba dikasih Pasal 24 ayat 2 huruf b PER-04/2020. Sarankan juga untuk mengkonsultasikannya ke KPP terdaftar sebagai pihak yang mengawasi kewajiban perpajakannya. Kasih kontak KPP..

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k10/48016--24-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)